NAMA :
OKTAVIANI
KELAS : XII
AK 1
NO.ABSEN :
21
Persyaratan MUB ( Merencanakan Usaha
Baru )
Dalam Merencanakan Usaha Baru terdapat beberapa hal yang
harus di perhatikan
1. Bidang
dan jenis usaha yang dimasuki
2. Bentuk
usaha dan kepemilikan yang akan dipilih
3. Organisasi
usaha yang akan digunakan
4. Jaminan
usaha yang mungkin diperoleh
5. Lingkungan
usaha yang akan berpengaruh
6. Tujuan
Usaha
Berikut merupakan syarat-syarat untuk Merencanakan Usaha
Baru
1.
Tentukan
gagasan bisnis yang
akan dikembangkan. Sebaiknya sesuaikan usaha yang akan dibuka dengan
kemampuan, minat atau bakat yang kita miliki, namun tanpa meninggalkan
faktor peluang pasar yang
ada pada masyarakat. Banyaknya pengusaha sukses, karena mereka memilih bidang
usaha yang mereka sukai. Sehingga kita akan selalu berusaha mengembangkan
bisnis yang kita miliki, dengan perasaan senang hati tanpa ada kejenuhan
ataupun rasa bosan yang sering muncul. Selain itu dapat juga memulai usaha baru
yang belum pernah ada di pasaran sehingga terkesan unik dan menarik, atau
membuka usaha yang telah banyak dipasaran namun memiliki peluang pasar yang
masih besar.
2.
Buatlah
visi dan misi usaha.
Sebuah usaha harus memiliki visi serta misi yang jelas, sehingga tujuan dan
langkah usaha tersebut dapat terkonsep dengan baik guna menunjang pengembangan
usaha yang dibangun. Sekecil apapun usaha yang dimiliki, namun adanya tujuan
usaha mempengaruhi kinerja serta hasil usaha yang akan diperoleh.
3.
Action. Sebaik apapun ide bisnis yang
kita miliki, tidak akan pernah menjadi usaha yang sukses jika kita tidak segera
bertindak. Mulailah usaha yang Anda rencanakan dengan penuh keyakinan dan
ketekunan, karena menjalankan sebuah usaha hingga mencapai kesuksesan
membutuhkan perjuangan dan perjalanan yang cukup panjang dengan kerja keras
yang harus dijalankan.
4.
Selalu
belajar dan
lakukan pengamatan. Amati pengusaha yang telah sukses dengan bidang yang
sama dengan kita, bila usaha kita tergolng baru amatilah strategi manajemen
yang mereka gunakan. Hal penting lainnya yaitu perdalam pengetahuan mengenai
semua hal yang berhubungan dengan bisnis yang kita jalankan, agar produk kita
bisa lebih inovatif.
5.
Hadapi,
hayati serta nikmati hambatan atau kegagalan. Membangun sebuah usaha hingga sukses tidaklah mudah, adanya
hambatan serta resiko kegagalan hampir selalu membayangi setiap usaha. Untuk
itu sebaiknya kita harus selalu berpikiran positif terhadap hambatan serta
kegagalan yang ada, karena dalam tiap kesulitan akan ada kemudahan jika kita
mau bekerja keras. Tanpa kita sadari, dalam keadaan terdesak kreativitas
seseorang akan meningkat untuk mencari solusi dari masalah yang ada. Oleh
karena itu, hadapi, hayati serta nikmati hambatan usaha karena akan menguatkan
mental usaha kita dan menambah kemampuan kita dalam membangun usaha.
Konsep AMDAL
Secara
formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari
undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat. Dalam
undang-undang in AMDAL dimaksudkan sebagai alai untuk merencanakan tindakan
preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh
suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, analisis
mengenai dampak lingkungan tertera dalam pasal 16 Undang-Undang No. 4
tahun 1982 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 yang mulai berlaku
pada 5 Juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP
No. 51 tahun 1993.
Di
dalam undang-undang, baik dalam Undang-undatig No.4, 1982, maupun dalam NEPA
1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan
terhadap lingkungan. Hal in dapat dimengerti karena tujuan undang-undang
tersebut adalah untuk melindungi lingkungan la-hadap pembangunan yang tidak
bijaksana. Namun pada lain pihak harus pula kita lihat bahwa di negara kita
sebagian besar kondisi lingkungan yang mengganggu kesejahteraan kita, baik yang
alamiah maupun yang terbentuk oleh kegiatan manusia, justru disebabkan oleh
kekurangan atau bahkan tidak adanya pembangunan. Penyakit menular yang
disebabkan oleh vektor penyakit dan keadaan sanitasi lingkungan yang rendah
adalah contoh di antara banyak contoh. Untuk mengatasi itu harus diadakan
pembangunan. Oleh karena itu di samping usaha untuk melindungi lingkungan
terhadap pembangunan yang tidak bijaksana, perlu pula dilakukan usaha untuk
melindungi pembangunan dari dampak aktivitas lingkungan.
Hal
12 SIAPA BERANI COBA?
1.
Apakah
yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha?
Jawab
:
-
Modal adalah sejumlah dana yang menjadi dasar untuk mendirikan suatu
perusahaan.
-
Sumber-sumber Modal Usaha terbagi menjadi dua, yaitu sumber intern dan sumber
ekstern.
2.
Jelaskan
perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal Investasi!
Jawab
:
PERBEDAAN
DARI KEBUTUHAN MODAL KERJA DAN MODAL INVESTASI :
-
modal
kerja investasi dalam harta jangka pendek sedangkan
-
modal
investasi adalah investasi dalam harta jangka panjang
3.
Jelaskan
pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja!
Jawab
:
PENGERTIAN
MODAL INVESTASI DAN MODAL KERJA
-
Modal
investasi adalah modal yang dikeluarkan pada awal usaha yang biasanya digunakan
untuk jangka panjang
-
Modal kerja
adalah investasi dalam harta jangka
pendek atau harta yang di
miliki perusahaan yang di gunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha atau membiayai operasional perusahaan sehari-hari tanpa
mengorbankan aktiva yang lain dengan tujuan memperoleh laba yang optimal
MANFAAT MODAL INVESTASI
-
Manfaat
modal investasi sangatlah banyak, salah satunya adalah sebagai simpanan di masa
yang akan datang. Pada umumnya manfaat ini dalam bentuk nilai uang.
-
Manfaat modal
kerja
Manfaat tersedianya modal kerja yang cukup
adalah sebagai berikut:
1. Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar, turunnya nilai persediaan karena harganya merosot
2. Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa, dan suplai yang dibutuhkan
3. Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi
4. Memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara ekonomis dan tidak megalami kesulitan keuangan
5. Memungkinkan perusahaan untuk melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya
6. Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga
7. Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian, dan sebagainya
8. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani permintaan konsumennya
9. Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan kepada pelanggan
1. Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar, turunnya nilai persediaan karena harganya merosot
2. Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa, dan suplai yang dibutuhkan
3. Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi
4. Memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara ekonomis dan tidak megalami kesulitan keuangan
5. Memungkinkan perusahaan untuk melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya
6. Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga
7. Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian, dan sebagainya
8. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani permintaan konsumennya
9. Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan kepada pelanggan
4.
Sebutkan
pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya!
Jawab
:
PENGERTIAN
KREDIT
-
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan
seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan
membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998
menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan
pemberian bunga.Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan
dikenakan bunga tagihan.
-
Pengertian kredit menurut
undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentangPerbankan adalah:
penyediaan
uang atau tagihan yang dapatdipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
kesepakatan pinjammeminjamantara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihakmeminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentudengan jumlah
bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
FUNGSI
KREDIT
Kredit mempunyai beberapa fungsi yaitu
sebagai berikut
1. Untuk
Meningkatkan Daya Guna Uang
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang
maksudnya jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang
berguna. Dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk
menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit.
2. Untuk
meningkatkan peredaran lalu lintas uang.
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan
beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga suatu daerah yang
kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh
tambahan uang dari daerah lainnya.
3. Untuk
meningkatkan daya guna barang.
Kredit yang diberikan oleh uang bank akan dapat digunakan
oleh si debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau
bermanfaat.
4.
Meningkatkan peredaran barang.
Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang
dari satu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga jumlah barang yang beredar dari
suatu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan
jumlah yang beredar.
5.
Sebagai alat stabilitas ekonomi
Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai
stabilitas ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah
jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat. Kemudian dapat pula kredit
membantu dalam mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri sehingga
meningkatkan devisa negara.
6.
Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
Bagi si penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan
kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modalnya pas-pasan.
7.
Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan maka akan semakin
baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan
untuk membangun pabrik, maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja
sehingga, dapat pula mengurangi pengangguran. Disamping itu bagi masyarakat
sekitar pabrik juga akan mendapat meningkatkan pendapatannya seperti membuka
warung atau menyewa rumah kontrakan atau jasa lainnya.
8.
Untuk meningkatkan hubungan internasional.
Dalam
hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antar si
penerima kredit dengan si pemberi kredit. Pemberian kredit oleh negara lain
akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya.
Dengan adanya kredit, maka terlaksana
pula program pemerintah yang sesuai dengan rencana pembangunan nasional dewasa
ini dan bukan saja dilaksanakan oleh pemerintah akan tetapi juga dilaksanakan
oleh pihak swasta nasional sesuai dengan keputusan pemerintah. Tentu saja dalam
hal ini, dalam melaksanakan pembangunan tersebut akan lebih banyak memerlukan
modal, oleh karena itu pengusaha ekonomi lemah yang kekurangan modal dapat mengajukan
permohonan kredit, dengan demikian sangat membantu dalam pembangunan nasional.
Fungsi Kredit bagi dunia usaha dan
lembaga keuangan
Bagi
dunia usaha (termasuk usaha kecil) :
-
Sebagai sumber permodalan untuk
menjaga kelangsungan atau
meningkatkan usahanya.
-
Pengembalian kredit wajib
dilakukan tepat waktu, diharapkan dapat
diperoleh dari
keuntungan usahanya
Bagi
lembaga keuangan (termasuk bank) :
-
Menyalurkan dana masyarakat
(deposito, tabungan, giro) dalam
bentuk kredit kepada dunia usaha.
MANFAAT KREDIT
Memberi
keuntungan Bagi Debitur dan Lembaga Keuangan :
Bagi
Debitur
-
Memberi keuntungan usaha dengan
adanya tambahan modal dan
berkembangnya usaha
Bagi
lembaga keuangan (termasuk bank)
-
Memberi keuntungan dari selisih
bunga pemberian kredit atau jasa
Lainnya
5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank
atau lembaga keuangan lainnya?
Jawab :
Pinjaman/kredit Individu :
- Fotokopi
identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor )
- Fotokopi
akte nikah ( bagi yang sudah menikah ).
- Fotokopi
kartu keluarga (KK).
- Fotokopi
rekening koran/ rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun
antara enam hingga tiga bulan terakhir.
- Fotokopi
slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.
Pinjaman/Kredit
Badan Usaha :
- Foto copy
identitas pemilik perusahaan (direksi dan komisarisnya)
- Foto copy
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak)
- Foto copy
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Akta
pendirian ( awal beserta perubahannya )
- Foto copy
agunan ( SHM, BPKB, dll)
- Foto copy
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Data Laporan
Keuangan
PETA KONSEP
PETA BISNIS DAN
PENJELASANNYA
1.
JENIS MODAL USAHA
A. Modal Investasi
Awal
Modal Investasi awal adalah jenis modal yang
harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka
panjang. Contoh modal usaha ini adalah bangunan, peralatan seperti komputer,
kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka
panjang.
Sebagai contoh jika usaha
anda adalah bengkel motor, maka modal investasi awal Anda adalah bangunan, alat-alat
perbengkelan, dan perabot lain yang dibutuhkan di bengkel tersebut. Kalau usaha
Anda toko, maka modal investasi awal Anda adalah rak, meja, bahkan mungkin juga
mesin kasir.
Biasanya, modal udaha ini
nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari
Modal Investasi Awal ini akan mengalami penyusutan dari tahun ke tahun bahkan
bisa dari bulan ke bulan. Nilai penyusutan ini harus dihitung, jika sudah
bernilai nol harus dilakukan peremajaan lagi.
B. Modal Kerja
Modal kerja adalah modal yang harus
dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda. Modal kerja ini
bisa dikeluarkan setiap bulan, atau setiap datang order.
Sebagai contoh, kalau
usaha Anda usaha tempat makan, maka modal kerja yang Anda butuhkan adalah modal
untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha Anda usaha pembuatan barang kerajinan,
maka modal kerja Anda adalah uang yang Anda keluarkan untuk membeli bahan baku.
Kalau usaha Anda adalah jasa fotokopi, ya modal kerja Anda uang yang Anda
keluarkan untuk membeli kertas, tinta, dan lain sebagainya.
Prinsipnya, tanpa modal
kerja, Anda tidak akan bisa menyelesaikan order Anda atau tidak memiliki barang
dagangan. Nanti, bisa-bisa Anda malah tidak akan dapat pembeli karena barangnya
saja tidak ada. Itulah pentingnya modal kerja.
C. Modal Operasional
Modal yang terakhir
adalah modal operasional. Modal operasional adalah modal yang
harus Anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda.
Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan
retribusi.
Pos-pos dalam modal operasional
ini pada setiap bisnis umumnya hampir sama. Ini karena pada prinsipnya, yang
dimaksud dengan modal operasional adalah uang yang harus Anda keluarkan untuk
membayar pos-pos biaya di luar bisnis Anda secara langsung. Jadi, Modal
Operasional ini biasanya dibayar secara bulanan.
Dengan mengenali berbagai macam modal usaha tersebut bisa Anda hitung sendiri, berapa modal yang harus dikeluarkan untuk memulai usaha.
Dengan mengenali berbagai macam modal usaha tersebut bisa Anda hitung sendiri, berapa modal yang harus dikeluarkan untuk memulai usaha.
2.
SUMBER MODAL
USAHA
A. Sumber Intern
Sumber intern : modal yg berasal dari sumber intern adalah modal atau
dana yg di bentuk atau di hasilkan sendiri di dalam perusahaan.
Contoh : Laba di Tahan dan Penyusutan
Contoh : Laba di Tahan dan Penyusutan
B. Sumber Ekstern
Sumber Ekstern : Modal yg berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang
berasal dari luar perusahaan
Contoh : Supplier, bank, dan pasar modal
3.
KREDIT
A. KIK ( Kredit Investasi Kecil )
Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang
diberkan bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha ,
perluasan usaha atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang
(umumnya lima tahun)
Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah :
Ø Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
Ø Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
Ø Membuat proposal pengajuan kredit
Ø Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan
Ø Memiliki agunan
Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah :
Ø Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
Ø Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
Ø Membuat proposal pengajuan kredit
Ø Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan
Ø Memiliki agunan
B. KMKP ( Kredit Modal Kerja Permanen )
Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yaitu kredit
produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi
perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang,
biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses
produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun.
Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakannserta membawa persyaratann dokumen yang diperlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah :
Ø Formulir isian lengkap dan ditanda tangani
Ø Fotokopi KTP pemohon (suami istri)
Ø Fotokopi NPWP
Ø Fotokopi SITU
Ø Fotokopi SIUP
Ø Fotokopi SITU
Ø Fotokopi TDP
Ø Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri)
Ø Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai agunan apabila diperlukan.
Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, Anda tinggal menunggu permohonan pinjaman Anda disetujui oleh bank.
Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakannserta membawa persyaratann dokumen yang diperlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah :
Ø Formulir isian lengkap dan ditanda tangani
Ø Fotokopi KTP pemohon (suami istri)
Ø Fotokopi NPWP
Ø Fotokopi SITU
Ø Fotokopi SIUP
Ø Fotokopi SITU
Ø Fotokopi TDP
Ø Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri)
Ø Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai agunan apabila diperlukan.
Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, Anda tinggal menunggu permohonan pinjaman Anda disetujui oleh bank.

0 komentar:
Posting Komentar